Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Basah Pelaku Dugaan Penculikan Balita Saat Kabur

Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penculikan seorang balita di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Perempuan berinisial GH (52) ditetapkan sebagai tersangka. Jum’at (8/5/2026).

Kasus bermula saat pelapor berinisial IR (33) menitipkan anaknya kepada tersangka pada 30 April 2026 karena harus bekerja. Tersangka mempersulit proses pertemuan Anak dengan ibu kandung tersebut. Kecurigaan muncul pada 5 Mei 2026 pelapor melakukan panggilan video dan melihat tersangka berada di dalam bus sambil membawa anaknya. Korban akhirnya lapor ke pihak kepolisian.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

 

– Handphone merk OPPO warna ungu milik Tersangka

– Screenshot percakapan antara Pelapor dengan Tersangka

– Tiket Bus HANDOYO Jurusan Lampung

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 454 UURI. No 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

 

 

Sumber : Humas Polres Tulungagung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *