Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung melalui Tim Resmob Macan Agung berhasil menangkap dua pelaku penjambretan berinisial AA (38), seorang residivis, dan AAG (26). Keduanya diamankan setelah diduga melakukan aksi yang meresahkan masyarakat, terutama pedagang dan warga yang menuju pasar pada dini hari.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku beraksi dengan menyasar korban saat jalanan masih sepi pada pukul 02.00–04.00 WIB. Polisi menduga komplotan ini terlibat dalam 20 lokasi kejadian di Tulungagung, serta sejumlah aksi di wilayah Blitar dan Kediri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, tas milik korban, dokumen identitas, rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Tulungagung




