Malang – Polres Malang mengungkap komplotan spesialis pencurian baterai lithium tower telekomunikasi yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang. Tiga tersangka, yakni AF (25), MA (35), dan RP (29), berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya 17 lokasi pencurian di 10 kecamatan sejak Mei hingga awal Agustus 2026. Pelaku menyasar tower yang berada di lokasi sepi, merusak sistem pengamanan dan memutus kabel alarm sebelum membawa baterai lithium bernilai sekitar Rp16 juta per unit. Total kerugian ditaksir mencapai Rp432 juta.
Polisi mengamankan dua baterai lithium Huawei 100 Ah, dua sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membobol tower. Baterai hasil curian dijual sekitar Rp1 juta per unit kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau g KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Malang
