Kurang Dari 7 Hari, Satreskrim Polres Malang Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Dengan Tiga Pelaku
MALANG – Jajaran Polres Malang ungkap kasus curanmor yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya. Pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua berinisial M (67), anak AK (38), serta menantu perempuan DR (38), yang berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Minggu (5/4/2026). Dari pengembangan terhadap DR, polisi kemudian menangkap M (67) pada Senin (6/4/2026), dan pelaku utama AK (38) pada Sabtu (11/4/2026).
Komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya :
– Area persawahan di Desa Dengkol
– Depan TK Muslimat
– Kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari
Modus Dengan kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan kunci T.
Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya :
– Sepeda motor hasil curian
– Kunci T
– Perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan
Ketiga tersangka dijerat pasal :
Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Malang




