Kurang Dari 7 Hari, Satreskrim Polres Malang Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Dengan Tiga Pelaku 

MALANG – Jajaran Polres Malang ungkap kasus curanmor yang meresahkan warga di wilayah Singosari dan sekitarnya. Pelaku merupakan satu keluarga, yakni mertua berinisial M (67), anak AK (38), serta menantu perempuan DR (38), yang berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DR pada Minggu (5/4/2026). Dari pengembangan terhadap DR, polisi kemudian menangkap M (67) pada Senin (6/4/2026), dan pelaku utama AK (38) pada Sabtu (11/4/2026).

Komplotan ini diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya :

– Area persawahan di Desa Dengkol

– Depan TK Muslimat

– Kawasan SDN Pagentan 1 di wilayah Singosari

 

Modus Dengan kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah, kemudian merusak kunci menggunakan kunci T.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya :

– Sepeda motor hasil curian

– Kunci T

– Perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan

 

Ketiga tersangka dijerat pasal :

 

Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

 

Sumber : Humas Polres Malang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *