Lamongan – Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman merilis pengungkapan kasus pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor Honda CB di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring. Dalam waktu kurang dari 48 jam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MAY (15) dan FAP (18).
Kasus terungkap berkat penyelidikan cepat serta rekaman CCTV Balai Desa yang merekam aktivitas pelaku saat membawa motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Kedua pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Penanganan pelaku yang masih di bawah umur dilakukan melalui Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Lamongan




