Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai

MALANG – Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg yang dipindahkan ke tabung 12 kg (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal. Tiga tersangka diamankan, yakni FM (34), MR (33), dan M (49).

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026) di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dengan keuntungan Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu per tabung 12 kg.

 

Sejumlah barang bukti, di antaranya :

– 106 tabung LPG 3 kilogram

– 9 tabung Bright Gas 12 kilogram

– Alat suntik gas berupa pipa modifikasi

– Regulator

– Satu unit kendaraan Grandmax

– STNK

– Beberapa unit ponsel

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman. Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.

 

 

 

Sumber : Humas Polres Malang

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *