Ungkap Kasus Curas di Dongko, Polres Trenggalek Kejar Tersangka hingga Jakarta
Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek sukses menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan raya Dongko-Panggul masuk desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek pada tanggal 8 Oktober 2025 silam. Dengan 1 tersangka yakni EG di wilayah Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan, peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut bermula saat korban baru saja pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor dan di ikuti tersangka, Senin, (27/10).
Barang bukti yang diamankan diantaranya :
– 2 unit sepeda motor, BKP dan STNK
– 1 buah jaket warna hitam
Dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sumber : Humas Polres Trenggalek
#polri
#polisi
#polrestrenggalek
#ungkapkasus




