Sopir Bus PO Harapan Jaya Resmi Ditetapkan Tersangka Laka Lantas
Tulungagung – Penyidik Unitgakkum Satlantas Polres Tulungagung telah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka. diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Selanjutnya, penyidik gabungan Satlantas dan Satreskrim akan melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, antara lain: – PO Harapan Jaya untuk mengetahui…




