STOP TINDAKAN ASUSILA
LK 17th (F.R) warga Kepanjen Kidul, Kota Blitar, diamankan Polres Blitar Kota setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap P (EN) di Kabupaten Blitar. Minggu, 27 Juli 2025 di Kecamatan Nglegok. Saat korban perjalanan pulang ke Kota Blitar.
Motif pelaku terpengaruh informasi di media sosial mengenai maraknya kasus “begal payudara”.
Aksi serupa pernah dilakukan pelaku sebelumnya di beberapa tempat yakni :
1. Tanggal 13 Juni 2025, Sekira Jam 02.00 WIB di Kec. Nglegok Kab. Blitar
2. Tanggal 18 juni 2025 pukul 20.00 wib di Kel. Nglegok
3. Di Kec. Kepanjen Kidul Kota Bitar
4. 27 juli 2025 di Ngadirejo
Barang bukti yang diamankan meliputi:
a) 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Stylo Warna Hitam Nopol : AG 3638 KDF
b) 1 (satu) buah Jaket Parasut Warna Hitam
c) 1 (satu) buah Jaket Warna Hitam
d) 1 (satu) buah Celana Kempol Panjang warna Hitam
e) 1 (satu) buah Helm warna hitam merk Carglos
f) 1 (satu) buah Jaket Adidas warna biru dongker (Milik Korban)
Aksi KEJAHATAN SEKSUAL bisa dikenakan pidana ‼️
✅ 1. KUHP Pasal 289 (Perbuatan Cabul dengan Kekerasan/Ancaman) dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.
✅ 2. Pasal 6A UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman Penjara hingga 4 tahun, dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
✅ 3. Pasal 281 KUHP (Melanggar Kesopanan di Muka Umum) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
✅ 4. Jika korban di bawah umur, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014), Pasal 82 dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Manfaatkan Hot Line Polri 110 untuk menyampaikan aduan gangguan kamtibmas.
Sumber : Humas Polres Blitar Kota




