Sopir Bus PO Harapan Jaya Resmi Ditetapkan Tersangka Laka Lantas

Tulungagung – Penyidik Unitgakkum Satlantas Polres Tulungagung telah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka. diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Selanjutnya, penyidik gabungan Satlantas dan Satreskrim akan melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, antara lain:

– PO Harapan Jaya untuk mengetahui manajemen operasional perusahaan

– Pengelola terminal yaitu Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Gayatri untuk mengecek apakah bus bekerja sesuai waktu yang ditentukan

– Dishub Provinsi Jatim untuk melakukan pendalaman terkait izin trayek

– Serta pihak-pihak lain yang terkait

Perkara ini ditangani oleh penyidik gabungan Unitgakkum Satlantas untuk menyidik pelanggaran UU 22/2009 tentang LLAJ, serta Satreskrim Polres Tulungagung untuk mendalami adanya pelanggaran UU lainnya.

Sumber : Humas Polres Tulungagung

#polri

#polisi

#polrestulungagung

#harapanjaya

#sopirbus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *