Sopir Bus PO Harapan Jaya Resmi Ditetapkan Tersangka Laka Lantas
Tulungagung – Penyidik Unitgakkum Satlantas Polres Tulungagung telah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka. diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Selanjutnya, penyidik gabungan Satlantas dan Satreskrim akan melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, antara lain:
– PO Harapan Jaya untuk mengetahui manajemen operasional perusahaan
– Pengelola terminal yaitu Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Gayatri untuk mengecek apakah bus bekerja sesuai waktu yang ditentukan
– Dishub Provinsi Jatim untuk melakukan pendalaman terkait izin trayek
– Serta pihak-pihak lain yang terkait
Perkara ini ditangani oleh penyidik gabungan Unitgakkum Satlantas untuk menyidik pelanggaran UU 22/2009 tentang LLAJ, serta Satreskrim Polres Tulungagung untuk mendalami adanya pelanggaran UU lainnya.
Sumber : Humas Polres Tulungagung
#polri
#polisi
#polrestulungagung
#harapanjaya
#sopirbus




