Sempat Buron, Pelaku Tipu Uang Rp500 Juta Modus Emas Diringkus Polres Malang

MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp500 juta. Pelaku berinisial MI (30), warga Kabupaten Bondowoso, ditangkap setelah hampir tujuh bulan buron usai memperdaya korban dengan modus jual beli emas. Senin (2/6/2025).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Gondanglegi dan Satreskrim Polres Malang. Dari hasil pengembangan, pelaku hanya menerima bagian Rp7,5 juta dari kejahatan tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

– Foto pelaku saat transaksi melalui video call

– Bukti penarikan uang di bank, serta sisa uang tunai

 

Pelaku kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

 

 

 

Sumber : Humas Polres Malang

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *