Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap Kasus Dengan Barang Bukti Terbanyak

Tulungagung – Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan jumlah barang bukti terbanyak dan berhasil megamankan 2 tersangka pria, SF alias G (37) dan MBU (23).

Barang bukti yang berhasil diamankan :

1. Narkotika : 12 poket shabu dengan berat 1.199,66 gram (1Kg 2 Ons)
2. Okerbaya : 60.163 Butir Pil Double L
3. Psikotropika : 5 Butir Diazepam
4. Bukti Lainnya : 2 unit Handhone, 2 poket berisi shabu 0,74 gram, 2 pipet berisi shabu 3,45 gram, 1 pipet berisi sisa shabu 1,80 gram, sejumlah uang tunai, 2 buah bong, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, 3 Buah Timbangan

Modus Operandi :

Dalam kasus pil Double L, pelaku menerima barang dari orang yang tidak dikenal melalui sistem COD. Dalam kasus shabu, pelaku menerima shabu dari bandar melalui sistem “ranjau” sesuai perintah Bandar.

Pasal dan Ancaman Hukuman :

– Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
– Pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal 10 miliar rupiah.

 

Sumber : Humas Polres Tulungagung

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *