Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Miras Disita

Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 6 Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Miras Disita

Tulungagung – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung yang dipimpin IPDA Fatahillah Aslam berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan minuman keras jenis arak tanpa merek, Senin, 27 Oktober 2025 di Angkringan di area Jembatan Ngujang 2, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Mengamankan (HI) laki-laki, warga Dongko, Kabupaten Trenggalek dan (WAD) perempuan, warga Udanawu, Kabupaten Blitar.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., melalui Kasihumas Ipda Nanang menyampaikan, penindakan dilakukan setelah Unit Pidsus dari adanya aduan masyarakat.

Barang bukti antara lain :

– Arak @650 ml: 99 botol
– Arak @1500 ml: 9 botol
– Mansion House Whisky @350 ml: 11 botol
– Vibe Black Tea @700 ml: 1 botol
– Ice Land Vodka @500 ml: 8 botol
– Ice Land Vodka @700 ml: 4 botol
– Arak Whisky @700 ml: 1 botol
– Anggur Atlas @620 ml: 7 botol
– Mc Donald @1000 ml: 11 botol

Selain itu Satreskrim juga amankan miras di 2 Warkop Desa Bangoan, 1 orang diamankan. Di TKP ketiga, Warkop di Loderesan berinisial MA dan 2 karyawannya dan 1406 botol miras berhasil diamankan.

Pasal yang di sangkakan adalah :

– Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Sumber : Humas Polres Tulungagung

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *