Satreskrim Polres Tulungagung Bedah Kasus Pencurian Kabel dan 2 Kasus Asusila
Tulungagung – Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasihumas dan Kanit PIDTER melaksanakan konferensi pers Kasus Pencuriana dan Pencabulan. 10 orang diamankan dalam kasus pencurian secara bersama kabel tembaga milik PT. Telkom Indonesia Cabang Kalidawir, dengan kerugian sekitar Rp 14.000.000. Tersangka berinisial AB sebagai koordinator, MSM, DS, ES, MAA, AT, ZD, RH, AW dan ARR dimana mereka berperan sebagai penggali, memotong dan menarik.
Barang bukti yang diamankan :
– 1 buah gancu
– 2 linggis
– kabel tembaga primer dengan ukuran kabel tembaga 0.6 mili dengan panjang 32.85 meter dan ukuran kabel tembaga 0.8 mili dengan panjang 19.57 meter
– 1 mobil Toyota Avansa wrana merah nopol : B 1901 PIV bersama kunci dan STNK serta kabel seling baja panjang kurang lebih 6 meter.
Pasal yang disangkakan :
– Pasal 477 Ayat ( 1 ) Huruf F, G Undang Undang RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Bedah kasus selanjutnya yakni 2 kasus pencabulan.
Kasus pertama Di kecamatan Sendang, Tersangka berinisial MR (32) dan korban berinisial M. Modus operandinya MR Paksaan & Rayuan.
Pasal yang disangkakan :
– Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana
Kasus kedua di Kecamatan Sumbergempol, Tersangka berinisial M (70) di mana korbannya dibawah umur berinisial M, terjadi tujuh kali dari mulai SD sampai korban SMA. Modus operandi korban dirayu dengan uang.
Pasal yang disangkakan :
– Pasal 415 Huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana. (dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara).
Sumber : Humas Polres Tulungagung




