Satreskrim Polres Kediri Ringkus Penjual Miras Oplosan Maut

Kediri – Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M. Sc., memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan tiga warga meninggal dunia dan satu lainnya kritis. Berlangsung di ruang Rupatama Mapolres Kediri, 5 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari insiden keracunan massal yang terjadi usai korban mengonsumsi miras bersama-sama pada Sabtu (26/7/2025). Dari hasil penyelidikan, berhasil mengamankan satu tersangka berinisial P (51) Laki – Laki warga Kepung penjual sekaligus peracik miras tersebut.

Barang bukti yang disita berupa :

– Botol berisi sisa minuman oplosan
– Alat racik
– Bahan kimia berbahaya

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat :

Pasal 204 ayat (2) KUHP tentang menjual barang berbahaya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

 

Sumber : Humas Polres Kediri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *