Satreskrim Polres Kediri Kota Gelar Perkembangan Kerusuhan

Kediri Kota – Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menggelar press conference di Aula Rupatama terkait perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Penyidik berhasil mengamankan F (19 Th) yang diduga melakukan provokasi melalui media sosial dengan memposting ajakan untuk melakukan kerusuhan, pembakaran, hingga penjarahan.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.

 

Sumber : Humas Polres Kediri Kota

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *