Satreskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Dugaan Cur**mor
Jombang – Kasat Reskrim Polres Jombang Akp Margono Suhendra, S.T.K, S.I.K., M.Si., memimpin langsung Press Release Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor dan persekongkolan jahat atau penadah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP.
Satreskrim Polres Jombang telah berhasil menangkap 6 tersangka, yang diduga melakukan pencurian di 8 TKP, selain itu juga berhasil menangkap 1 tersangka penadah.
Tersangka melakukan pencurian dengan modus menggunakan Kunci T dengan cara merusak kunci sepeda Motor.
Sumber : Humas Polres Jombang




