Rilis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota
Blitar Kota – Sat Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 5 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sebanyak 1.258 butir Pil Double L dan 13,3 gram sabu.
5 tersangka antara lain :
– DBRW alias TAKUL, Lk, 25 th, Kec. Sanankulon Kab. Blitar
– MIR alias SANDEK, Lk, 23 th, Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar
– DDL alias NONOK, Lk, 30 th, Kec. Ngantru Kab. Tulungagung
– NK alias KUCING, Lk, 40 th, Kec. Udanawu Kab. Blitar
– S alias KASELAN, Lk, 42 th, Kec. Ringinrejo Kab. Kediri
Modus Operandi Sbb :
– Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras.
– Tersangka DDL alias NONOK ditangkap karena tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pasal yang di sangkakan sbb :
– Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
– Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
– Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP
Dengan ancaman hukuman Peredaran Pil double L minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, Peredaran Narkotika Gol I jenis sabu minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Blitar Kota




