Polres Tulungagung Rilis 36 Kasus Narkoba Dengan 40 Tersangka.
Tulungagung – Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., memimpin gelar kasus narkoba pada Rabu 5 November 2025. Meliputi 24 kasus narkotika, 11 kasus okerbaya, 1 kasus psikotropika, dengan 40 orang tersangka.
Modus operandi dengan sistem pengiriman ekspedisi dan pengiriman sistem ranjau.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut :
– Narkotika = Shabu 375,08 gram dan 1 Butir Pil ekstasi
– Okerbaya = 9.990 Butir Pil Double L
– Psikotropika = 507 Butir Alprazolam, 10 Butir Clonazepam, 2 Butir Roche, 1 Butir Methylpenidate
– Bukti lainnya = 44 Buah Hand Phone, 65 Buah Pipet, 25 Buah Alat Hisap / Bong, Uang senilai Rp 3.539.000, 8 Unit Sepeda Motor, 14 Buah Timbangan
Pasal yang ditetapkan :
– Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
– Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika
– Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dengan ancaman 4 – 20 tahun penjara dengan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak 10.000.000.000,-
Sumber : Humas Polres Tulungagung




