Polres Trenggalek Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Modus Lelang Arisan

Trenggalek – Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., menggelar konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan modus lelang arisan dengan menetapkan 1 Tersangka NK warga Trenggalek yang sempat kabur ke luar pulau hingga luar negeri. Berlangsung di aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Trenggalek 2/4/26.

 

Peristiwa tersebut berawal dari sejumlah korban yang melaporkan penipuan dan penggelapan oleh tersangka yang mengaku sebagai owner dan bandar arisan di Trenggalek pada Januari 2026 yang lalu dengan nilai kerugian bervariasi mulai dari Rp. 10 juta sampai dengan Rp. 531 juta.

 

Petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya :

– 2 buah rekening bank

– Sebuah passport

– 2 bendel cetak rekening koran bank atas nama tersangka.

 

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni :

– pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada dan patut mencurigai modus pelaku penipuan dengan tipu daya memberikan iming-iming imbalan yang lebih besar maupun menggunakan media sosial.

 

 

 

Sumber : Humas Polres Trenggalek

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *