Polres Trenggalek Gulung Sindikat Penipuan Online

Trenggalek – Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, S.E., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek mengungkapkan sindikat tindak pidana siber manipulasi dokumen eletronik atau penipuan online terhadap warga Trenggalek dan menetapkan satu orang tersangka. Selasa, (29/7).

Peristiwa berawal dari korban warga kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek melihat iklan mengatasnamakan salah satu bank di media sosial menggelar undian berhadiah mobil. Korban mengalami kerugian total lebih dari Rp.5.000.000,-

Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya :

– Print out percakapan aplikasi perpesanan WhatsApp
– Rekening koran dan bukti transfer
– Sementara dari tangan tersangka, Petugas mengamankan 2 unit telepon pintar beserta sim card

Tersangka, dijerat Pasal sebagai berikut :

51 ayat (1) Jo pasal 35 Subs pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 milyar.

 

Sumber : Humas Polres Trenggalek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *