
Malang – Polres Malang menggagalkan peredaran narkotika dari Jakarta ke Kabupaten Malang dengan menangkap RM (30) di wilayah Dengkol, Singosari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.159,49 gram sabu, 2.122 butir ekstasi, serta 168 cartridge vape berisi cairan etomidate.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM diduga berperan sebagai kurir yang mengambil paket dari Jakarta untuk dibawa ke Malang dan selanjutnya diedarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Tersangka mengaku mendapat imbalan sekitar Rp10 juta, sementara polisi masih mendalami pihak yang memerintah serta kemungkinan jaringan lainnya.
Pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah narkotika beredar dan menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari penyalahgunaan. Kapolres Malang mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui hotline 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam.
Sumber : Humas Polres Malang