Polres Lamongan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor, Bekuk 2 Residivis
Lamongan – Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan, S.I.K., Kasat Reskrim, Kanit Pidum I Satreskrim, dan Kasihumas menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R-2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan. Berlangsung di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Senin siang (16/3).
Empat kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi selama periode Februari hingga Maret 2026 dengan mengamankan dua orang tersangka EP (41) dan MF yang merupakan residivis kasus serupa, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan barang bukti tiga unit sepeda motor. Atas perbuatannya tersangka EP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan MF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan.
Sumber : Humas Polres Lamongan




