
Blitar – Polres Blitar mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, 12–23 Agustus 2026. Pengungkapan tersebut mencakup peredaran sabu serta obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL tanpa izin edar.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan 3,44 gram sabu dan 10.748 butir pil LL. Selain dua kasus tersebut, sebanyak 8 kasus non-target operasi turut berhasil diungkap dengan total 13 tersangka.
Para tersangka kasus narkotika diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Blitar berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.
Sumber : Humas Polres Blitar