POLRES BLITAR DAN STAKEHOLDER KOMITMEN CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH AMAN & RAMAH ANAK

BLITAR – Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., melaksanakan doorstop dengan awak media, Senin (28/7/25) terkait perkembangan penanganan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Doko, Kabupaten Blitar.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Blitar telah melaksanakan proses penyidikan dan gelar perkara, di lakukan dengan pendekatan hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.

7 Poin Hasil Diversi adalah sebagai berikut :

1. Pihak pelapor telah memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi ataupun kompensasi materiil.
2. Para terlapor telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
3. Terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari pihak Bapas selama satu bulan penuh, didampingi oleh Polres Blitar.
4. Pihak pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing.
5. Korban meminta agar pihak sekolah melengkapi sarana kamera pengawas (CCTV) sebagai bentuk pencegahan terulangnya kejadian serupa.
6. Korban juga meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
7. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang menyatakan bahwa jika terjadi pengulangan perbuatan serupa, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas dan mengikat terhadap pelaku.

Polres Blitar bersama stakeholder terkait terus berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan ramah anak.

 

Sumber : Humas Polres Blitar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *