Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pasca Kerusuhan Gedung DPRD Kabupaten Blitar
BLITAR – Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., pimpin ungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan sekitar 300 massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. menjelaskan Akibat kejadian anarkis sekitar 300 orang ini, gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Sebanyak 41 orang di amankan. 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. Sebanyak 9 orang dilakukan penahanan, sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya :
– 7 unit sepeda motor
– 1 unit televisi
– kulkas
– kursi tunggu
– kompor
– 2 termos
– 1 dus kopi dan gula
– sebuah telepon genggam
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal :
– 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
– Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP tentang provikasi dan penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun
Polres Blitar mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum.
Sumber : Humas Polres Blitar




