
PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan menangkap SRW (43), tersangka pencurian uang dan perhiasan milik lansia berinisial M (60), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, polisi menemukan dugaan sebagian hasil penjualan emas digunakan untuk judi online.
Tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian serupa di lokasi lain. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk tiga sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan emas, uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, ATM, linggis, surat emas dan kunci.
SRW ditahan sejak 23 Agustus 2026 dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Pacitan