Kolaborasi Penegakan Hukum, Polres Blitar Kota – Kejaksaan Negeri & Bea Cukai.

Kolaborasi Penegakan Hukum, Polres Blitar Kota - Kejaksaan Negeri & Bea Cukai.

Blitar Kota – Wujud nyata sinergi dalam penegakan hukum, Polres Blitar Kota bersama Kejaksaan Negeri Blitar dan Bea Cukai Blitar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar, Jl. Sumatra No. 187, Karangtengah, Kota Blitar.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi :

1. Uang palsu yang membahayakan sistem ekonomi masyarakat
2. Narkotika yang mengancam generasi muda
3. Alat perjudian yang merusak ketertiban sosial

Kegiatan ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari tindak kejahatan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam menjaga marwah hukum dan menjamin rasa aman di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *