Kesuksesan Awal Tahun Satreskrim Polres Jombang, Ungkap Kasus Di Luar Nalar
Jombang – Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Kasat Reskrim Polres Jombang Akp Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak, dengan modus iming-iming uang jajan, sehingga menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, sebagai bentuk komitmen Polres Jombang dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa.
Kasat Reskrim menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan atau kejadian pencabulan kepada UPTD PPA setempat maupun langsung ke Satreskrim Polres Jombang, agar dapat segera ditindaklanjuti dan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang diperlukan.
Sumber : Humas Polres Jombang




