Keberhasilan Polres Malang Bongkar Pabrik Petasan Ilegal

MALANG – Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo. Pria BP (32) diamankan di rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti 3 kilogram bubuk petasan siap edar. Rabu (25/2/2026).

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan. Selain bubuk petasan, polisi turut menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Motif sementara tersangka adalah faktor ekonomi dengan menjual bahan petasan secara ilegal. Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak.

 

 

 

Sumber : Humas Polres Malang

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *