Keberhasilan Polres Lamongan Ungkapan Kasus Kekerasan Fisik, 13 Pemuda Diamankan
Lamongan – Polres Lamongan menggelar press release pengungkapan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Selasa (04/03) di Ruang RTD Polres Lamongan.
Kapolres menyampaikan perkara tersebut dijerat dengan Pasal :
– 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor, Sdri. F.I.K., mendengar rombongan konvoi sekitar 30 pemuda dalam patroli sahur melintas di depan rumahnya dan melakukan kekerasan terhadap anaknya C.A.F 13th.
Kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Lamongan berkoordinasi dengan Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame melakukan penyelidikan intensif.
Pada Minggu malam (22/02) sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan 13 pemuda yang diduga terlibat dalam rombongan patroli sahur tersebut. Dari hasil pengembangan, masih terdapat tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial G, F, dan D yang saat ini masih dalam pengerjaran.
Sumber : Humas Polres Lamongan
#l




