Kasum TNI: Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

(Puspen TNI). Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., bersama Kajampidsus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/09/2025) meninjau lokasi penertiban kawasan hutan sekaligus melakukan penyegelan serta pemasangan plang di dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara yang melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Dihadapan awak media, Kasum TNI menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan melalui tahapan pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga serta menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi prinsip utama.

Adapun Sanksi Sbb :
– PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

– PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

Sumber : Puspen TNI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *