
Malang – Polres Malang terus menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan petugas.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menegaskan, razia dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran miras ilegal. Kegiatan akan terus dilaksanakan berdasarkan informasi dan pemetaan di lapangan.
Kapolres juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penjualan atau penyimpanan miras ilegal. Pemilik usaha diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol.
Sumber : Humas Polres Malang