Kapolres dan Bupati Tulungagung, Pimpin Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung berhasil mengungkap tindak pidana penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung. Disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., di dampingi Bupati Gatut Sunu kepada awak media, Kamis (12/03/2026).
Hasil pengecekan menunjukkan adanya kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa wilayah. Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan dua orang tersangka HR (40) dan IM (47). Motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
– 1300 tabung gas LPG
– 4 alat suntik
– satu unit kendaraan roda empat
– alat penyuntik gas
– potongan paralon
– timbangan
– serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk praktik ilegal
HM melakukan praktek suntik LPD dirumahnya selama 4 tahun dan menjual hasil suntik gas tersebut kepada IM dengan meraup keuntungan per tabung Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal :
– 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Sumber : Humas Polres Tulungagung
#




