Kapolres Blitar Kota Pimpin Rilis AKSI AN4RKIS Mako Polres Blitar Kota

Blitar Kota – Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menggelar press release terkait penetapan tersangka anarkis di Mako Polres Blitar Kota. Kapolres menjelaskan, penyidik menetapkan 16 tersangka dan dilakukan penahanan, serta 20 anak pelaku tidak dilakukan penahanan. Serta mengamankan 1 buah senapan angin dan 3 buah bondet (bom ikan) dari tersangka APD.

Pelaku yang melakukan penembakan kepada petugas kepolisian dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup sekaligus terkait bahan peledak.

Polres Blitar Kota menghormati kebebasan berpendapat, namun aksi brutal dan merusak tidak bisa dibiarkan. Aspirasi bisa disampaikan dengan damai tanpa harus mengorbankan keamanan publik.

 

Sumber : Humas Polres Blitar Kota

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *