Hasil Rapat Koordinasi Forkopimda Terkait Penggunaan Sound System di Tulungagung

Tulungagung – Pemkab Tulungagung bersama jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system di Ruang Pringgitan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kamis (24/07/2027).
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., menerangkan, untuk kegiatan pertunjukan musik, konser, dan lain sebagainya desibelnya maksimal 125 dB dengan daya power maksimal 80.000 watt.
Sedangkan untuk kegiatan secara mobile pawai intensitas maksimal 80 dB dengan batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan dan waktu penggunaan pengeras suaranya tidak melebihi pukul 24.00 kecuali untuk pertunjukan wayang kulit diperbolehkan sampai dengan pukul 04.00.
Jika panitia penyelenggara tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum maka Polres, Satpol PP dan Penegak Hukum lainnya bisa membubarkan kegiatan.
Menambahkan Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2025 ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.
Sumber : Humas Polres Tulungagung