Polres Trenggalek Tangkap Residivis Pelaku Jambret Kalung
TRENGGALEK – Polres Trenggalek berhasil menangkap BF (28), residivis yang melakukan pencurian dengan kekerasan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Dongko, Bendungan, dan Kampak. Korbannya merupakan lansia hingga anak berusia 5 tahun.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyebut pelaku merampas kalung korban dengan cara mendorong, memukul, hingga mencekik. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, pakaian, handphone, nota pembelian emas, dan rekaman CCTV.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. BF diketahui merupakan residivis yang berulang kali terlibat kasus curas dan penadahan sejak tahun 2017.
Sumber : Humas Polres Trenggalek




