Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Pupuk Diduga Ilegal
Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung menemukan fakta baru dalam kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dengan tersangka PRW (51), warga Karangrejo. Hasil penyidikan menunjukkan tersangka tidak memiliki lahan di Desa Punjul, tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani maupun Gapoktan, serta baru menyewa lahan di Desa Gedangan setelah kasus terungkap.
Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk, seperti penggunaan merek “Phoska” yang berbeda dari produk resmi “Phonska”, tidak adanya logo Pupuk Indonesia, NIB dan alamat perusahaan yang tidak terdaftar, serta nomor SNI yang tidak sesuai untuk produk pupuk. Selain itu, izin edar pupuk tersebut tidak ditemukan dalam database resmi. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.
Polisi mengamankan 45 sak pupuk dari sebuah kendaraan pick up dan menemukan total 81 sak pupuk yang diduga ilegal beserta barang bukti lainnya.
Sumber : Humas Polres Tulungagung




