Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar dan Tidak Berlabel

Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan tidak berlabel. Kasus terungkap setelah adanya laporan petani yang membeli pupuk non subsidi murah dari tersangka P (51).

Polisi kemudian melakukan undercover buy dengan memesan 40 sak pupuk senilai Rp5,2 juta dan mengamankan barang bukti saat pengiriman di Desa Tapan, Kedungwaru.
Dari hasil penyidikan, pupuk diketahui berasal dari perusahaan milik AR di Gresik dengan jumlah sekitar 7 ton.

Hasil uji laboratorium UPT Surabaya menunjukkan kandungan pupuk berada di bawah standar yang ditentukan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba menyampaikan, penyidik telah menetapkan P sebagai tersangka dan berkas perkara saat ini tengah diproses untuk tahap pertama.

 

Sumber : Humas Polres Tulungagung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *