Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Pertalite
Tulungagung – Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., melaksanakan konferensi pers di Mapolres Tulungagung terkait kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Rabu (29/04/2026). Tersangka berinisial S (49), laki-laki berhasil diamankan.
Modus operandi pelaku dilakukan dengan membeli BBM jenis pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang dan memanfaatkan dua barcode, kemudian dipindahkan kembali ke mesin pom mini milik pelaku untuk dijual kepada masyarakat secara eceran.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa :
– 1 unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 nomor polisi AG 1452 YD
– 9 galon ukuran 15 liter berisi BBM jenis pertalite
– 1 selang air sepanjang kurang lebih 2 meter
– 1 ember yang telah dimodifikasi
– 2 galon kosong ukuran 15 liter
– 1 handphone berisi barcode subsidi pertamina roda empat
– 1 barcode subsidi pertamina
Atas perbuatannya, tersangka dijerat :
– Dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan terkait lainnya.
Sumber : Humas Polres Tulungagung




