Penemuan Mayat Di Sungai Megaluh, Tersangka Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Jombang

Jombang – Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Penemuan mayat di sungai Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang. Diketahui jenazah laki-laki berinisial AS (33).

Berhasil diamankan 1 pelaku berinisial SM (43). Motif dari tersangka adalah karena kecemburuan terhadap wanita. TKP dari pembunuhan ada di Dusun bangi, Desa Wonomarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

 

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan sbb :

 

– 2 buah handphone milik tersangka

– 2 kendaraan sepeda motor roda 2

 

Beberapa barang bukti yang masih dalam pencarian sbb:

 

– Sajam yang dipakai untuk membunuh

– Handphone milik korban

– Sepeda motor milik korban

 

TKP pembuangan barang milik korban ada di Sungai Brantas dan ada tersangka ke 2 berinisial MAM yang membantu menghilangkan bukti.

 

Pasal yang disangkakan adalah :

– Pasal 458 Ayat 1 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 Tahun dan Pasal 468 Ayat 2 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

 

 

 

Sumber : Humas Polres Jombang

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *