Hitungan Jam, Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Bongkar Kasus Asusila Ayah Tiri
Lamongan – Satreskrim Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menunjukkan gerak cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan petugas.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan kasus ini terungkap pada Jumat, (17/04), saat pelapor yang merupakan ibu korban mengajak anaknya ke Puskesmas Tikung karena merasa curiga dengan kondisi korban. Petugas medis menyatakan korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 23 minggu. Saat dimintai keterangan, korban mengaku bahwa pelaku adalah N (57), yang merupakan ayah tirinya sendiri.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan ancaman.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :
– Hasil Visum Et Repertum
– Satu buah kaos lengan pendek warna merah muda
– Satu celana pendek warna merah muda bercorak
– Satu BH warna putih dan biru
– Serta satu celana dalam warna coklat dan putih
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan :
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.
Sumber : Humas Polres Lamongan




