Tak Beri Ampun!!! Satreskrim Polres Lamongan, Babat Sindikat Curanmor

Lamongan – Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasihumas Polres Lamongan, pimpin press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor roda dua) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan. Kamis (16/04).

 

Kapolres mengungkapkan, pada tanggal 6 April, berhasil ditangkap 2 orang pelaku berinisial S alias A alias I (48) dan merupakan residivis curanmor tahun 2014. Dalam aksinya, S selalu didampingi oleh NDY (23), tugas adalah pengawas disekitar lokasi. Tersangka lainnya adalah T (DPO), R.S. (DPO), H.S (DPO) dan K. (DPO) yang merupakan penadah hasil kejahatan. Saat ini S dan NDY ditahan di rutan polres lamongan. S dalam kurun waktu 2023 sampai dengan saat ini sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 25 kali di 25 TKP.

 

Untuk TKP yang dilakukan pada tahun 2026 (Januari – April) yakni :

– 16 Januari di jalan persawahan Dusun Karangboyo, Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi

– 16 Februari di pinggir jalan raya Desa Karang, Kecamatan Sekaran

– 25 Maret di bawah tiang tower Indosat Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi

– 03 April di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng

– 04 April di Dusun Podang, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :

– Beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, di antaranya Honda Beat, Honda Supra X 125, dan Honda Vario

– Alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan berupa kunci T beserta anak kunci

– Dokumen kendaraan (STNK)

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal :

– 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

 

 

 

Sumber : Humas Polres Lamongan

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *