Satresnarkoba Polres Malang Beguk Pengedar Sabu Dengan BB 8 Poket
MALANG – Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua pria, MNF (32) dan DW (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka pada 13 Maret 2026.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya :
– Delapan poket sabu dengan berat total 1,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan
– Alat hisap sabu
– Pipet kaca
– Plastik klip kosong
– Dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi
Motifnya adalah untuk diedarkan kembali demi keuntungan senilai Rp50 hingga Rp100 ribu setiap paketnya.
Kedua tersangka telah diamankan, Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika yang diperoleh pelaku.
Sumber : Humas Polres Malang




