Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

(Puspen TNI). Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jl. Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Terdakwa dalam sidang ini adalah sbb :

– Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc,

– Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat)

– Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang saat ini berstatus DPO.

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai :

– Mayjend TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal)

– Marsda TNI Mertusin, SH, MH (Pangkat Lokal)

– Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H. (pangkat Tituler).

– Tim Penuntut Koneksitas merupakan gabungan antara Oditur Militer dengan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil Kejagung RI) selaku Penuntut Umum.

 

Penasehat Hukum sbb :

 

– Terdakwa-1 Laksda TNI (Purn) Ir Leonardi, M.Sc. didampingi tim Penasehat Hukum dari TNI AL (Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, SH, MH, Kolonel Laut (H) Sonny Prihadi, SH dan Kapten Laut (H) Sarifudin, SH) dan Tim Penasehat Hukum dari Sipil.

– Terdakwa-2 Thomas Anthony Van Der Heyden didampingi Tim Penasehat Hukum dari Sipil.

Dalam persidangan, Tim Penuntut Koneksitas menyampaikan dakwaan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang tidak transparan dan akuntabel. Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dinilai tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga berpotensi merugikan negara.

 

Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

 

 

 

Sumber : Puspen TNI

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *