Satreskrim Polres Malang Berhasil Ungkap 26 Kasus Curanmor dengan 14 Tersangka , Puluhan motor di kembalikan ke Pemilik
MALANG – Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., memimpin konferensi pers keberhasilan Satreskrim dan jajaran Polsek, ungkap kasus puluhan curanmor dengan 14 tersanga dan puluhan barang bukti, berlangsung di Mapolres Malang, Kamis (12/3/2026).
38 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan berhasil diamankan dan sebagian di kembalikan langsung kepada pemilik. Sejumlah wilayah yang menjadi lokasi kejadian di antaranya :
– Singosari
– Dau
– Dampit
– Turen
– Kepanjen
– Pakis
– Bululawang
– Ngajum
– Wagir
– Pakisaji
– Sumberpucung
– Wonosari
– Karangploso
– Lawang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan hasil sitaan lainnya yakni :
– kunci T dan alat pembobol kendaraan
– gerinda potong
– dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB
– helm, jaket, pakaian, hingga telepon genggam yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sumber : Humas Polres Malang




