Melalui 110, Satreskrim Polres Jombang berhasil ungkap kasus penculikan dan penyekapan 1 Keluarga 

Jombang – Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., melaksanakan Doorstop kasus penculikan dan penyekapan yang terjadi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dengan 3 korban 1 keluarga yakni, Suami AA (29), Istri ZR (25), Anak KA (5). Dan tersangka ada 5 orang dengan NH selaku otaknya.

Kasat Reskrim menjelaskan, antara korban dan pelaku punya masalah hutang piutang sebesar 25 juta. NH bersama 4 orang lainnya mendatangi rumah korban dan kemudian mendobrak masuk, karena korban tidak bisa membayar hutang tersebut, korban kemudian dibawa ke Bangkalan untuk melunasi hutang tersebut.

Di Bangkalan di sandra di rumah kosong milik salah satu tersangka. Korban sempat diberikan Handphone untuk menghubungi keluarga untuk menyiapkan uang, disisi lain korban juga sempat menelpon 110. Kasatreskrim menyampaikan, 2 dari 5 tersangka sudah berhasil diamankan dan 3 lainnya DPO. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni :

– Pasal 450 dan Pasal 451 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

 

 

 

Sumber : Humas Polres Jombang

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *