Polres Malang Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Remaja
MALANG – Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP., memimpin konferensi pers kasus pembunuhan remaja 17 tahun dan dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Arbaridi Jumhur., Selasa (24/2/2026).
Korban HMZ (17), warga Kabupaten Nganjuk, dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026. Jasadnya ditemukan warga pada 17 Februari 2026 dalam kondisi membusuk, tangan terikat kawat, dan mulut tersumpal pakaian dalam dan identitas korban terungkap melalui identifikasi scientific oleh tim gabungan. Tersangka YDF (22), warga Jabung, ditangkap pada Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, menyampaikan motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, terdapat residu air dan material di paru-paru korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Sumber : Humas Polres Malang




