Polres Trenggalek ungkap penipuan modus pencairan dana Ratusan Juta
Trenggalek – Polres Trenggalek mengungkap penanganan kasus penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.
Korban WA, diduga ditipu dua pria MR alias W (43) warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK (51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, S.E., M.M., mengatakan, kasus bermula Januari 2026 saat korban ditawari pencairan dana lalu kembali diminta dana untuk janji pencairan lebih besar. Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sumber : Humas Polres Trenggalek




