Kapolres Kediri Pimpin Gelar Perkara “Cinta Berujung Duka & Penjara”

Kediri – Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., pimpin press release di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Rabu (16/7/2025) siang.

Terkait ungkap kasus pembunuhan wanita berinisial DO (20), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tepi jalan Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin pagi (7/7/2025).

Tim gabungan Satreskrim Polres Kediri bersama Resmob Polres Blitar dan Jatanras Polda Jawa Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku pembunuhan diketahui berinisial MCH (28), yang tak lain adalah kekasih korban sendiri,dengan Motif Pembunuhan karena cemburu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya :

1. Sepeda motor korban
2. Pakaian
3. Handphone
4. Tali rafia
5. Hoodie yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka memar di wajah dan leher.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat :

Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *